PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA.

-Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, perlu dilakukan penataan ulang ketentuan mengenai pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, serta bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum.

- Dasar Hukum Keputusan Komisi ini adalah: UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020; UU No. 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023; PP No. 61 Tahun 2010; PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 12 Tahun 2023; PKI No. 1 Tahun 2019; PKI No. 1 Tahun 2021.

- Peraturan Komisi ini mengatur tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, serta jenis-jenis informasi publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. 

Catatan:

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 31 Oktober 2023

UNDUH DOKUMEN