Jakarta – Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan Surat Edaran Nomor: 1166/SJ/IX/Tahun 2016 perihal Penyampaian Ijin Usul Pemusnahan/Penghapusan Logistik Pasca Pemilu/Pemilihan.
Surat Edaran ini ditujukan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar segera mengajukan usul pemusnahan/penghapusan barang logistik pasca Pemilu/Pemilihan dengan ketentuan sebagai berikut:
- KPU Kabupaten/Kota mengirimkan laporan barang logistik pasca Pemilu/Pemilihan yang akan dihapuskan/dimusnahkan kepada KPU Provinsi;
- KPU Provinsi melakukan rekap terhadap laporan barang logistik pasca Pemilu/Pemilihan yang dikirim dari KPU Kabupaten/Kota, kemudian mengajukan usulan kepada Sekretaris Jenderal KPU;
- Apabila KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota telah mengajukan usul pemusnahan/penghapusan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan sudah mendapatkan persetujuan, maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota segera mengajukan usul persetujuan pelaksanaan pemusnahan/penghapusan kepada Sekretaris Jenderal KPU.
Dalam Surat Edaran ini diinstruksikan agar KPU Provinsi/KIP Aceh mengkoordinir KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk segera mengajukan usul Pemusnahan/Penghapusan Logistik Pasca Pemilu/Pemilihan kepada Sekretaris Jenderal KPU RI melalui KPU Provinsi/KIP Aceh.